Penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter memudahkan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi. Padahal di Indonesia prostitusi dianggap melanggar hukum serta menjadi kegiatan yang tabu bagi masyarakat. Ada perubahan budaya yang cukup signifikan. Dulunya, prostitusi merupakan sebuah aktivitas yang tertutup karena terbilang aib, namun kini hal tersebut sudah sangat terbuka, vulgar dan cenderung bukan berlabel ‘aib’ lagi. Di sisi lain meski telah ada upaya dari pemerintah untuk meminimalisirnya, namun prostitusi online tetap saja eksis. Paling tidak hal ini membuka mata kita semua bahwa ini menjadi masalah serius sekaligus menjadi tantangan bagi kebijakan komunikasi digital di Indonesia dalam menyikapi persoalan ini.
PRAKTIK DAN JARINGAN KOMUNIKASI PROSTITUSI ONLINE DI MEDIA SOSIAL
Rp 160.000
Tantangan Kebijakan Komunikasi Digital Indonesia
© Christiany Juditha
Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2022
xiv + 452 halaman: 15,5 x 23 cm
ISBN13: 978-623-8035-08-3
Penata Isi: Agvenda
Desain Cover: Agung Istiadi
Cetakan I: Oktober 2022
Weight | 0,6 kg |
---|---|
Dimensions | 23 × 15,5 × 2 cm |
Related products
Rp 95.000
Umum
Rp 85.000
Rp 45.000
Rp 50.000
Rp 75.000