Hukum Siber (Cyberlaw) sebagai ketentuan yang mengatur aktivitas subjek hukum di dunia maya menjadi trend baru dalam kajian hukum, karena aturan ini sebagai respon progresif atas perkembangan pemanfaatan Teknologi Informasi sangat cepat. Indonesia sebagai anggota masyarakat dunia sudah mereaksi secara yuridis atas aktivitas di dunia siber, misalnya menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas di dunia siber dan menegakkannya.
Buku ini diterbitkan dalam rangka menambah wacana dalam hukum siber bidang administrasi, perdata, dan pidana karena ketiga bidang merupakan rangkaian hukum yang sistemik dalam rangka mengatur aktivitas dunia siber. Berbekal pengalaman penulis meneliti hukum bidang siber sejak dalam yang kemudian penulis tuangkan dalam disertasi tahun 2006, beberapa laporan penelitian hibah multi tahun di bidang siber yang dibiayai oleh Pemerintah, dan materi ajar yang penulis sampaikan selama lebih dari 10 tahun di beberapa perguruan tinggi, maka rentetan materi tersebut penulis rangkai dalam buku ini. Buku memuat perkembangan hukum siber terbaru baik nasional maupun internasional, dan disertai contoh kasus-kasus hukum siber yang sudah diputus oleh pengadilan. Apek hukum administrasi, aspek hukum perdata, dan aspek hukum pidana dalam aktivitas di dunia maya seperti yang tertulis di buku ini sangat penting dipelajari agar orang berbuat bijak di dunia siber.