Kajian tentang pengetahuan agama Islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok. Pertama, tentang apa yang harus diyakini umat Islam dalam kehidupannya atau yang disebut dengan Ilmu Akidah. Kedua, tentang apa yang harus diamalkan umat Islam dalam kehidupannya atau yang disebut dengan Ilmu Syari ah. Ilmu syari ah itu mengandung dua hal pokok. Pertama, tentang ketentuan yang harus dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat yang disebut dengan “Fiqh”. Kedua, tentang cara, usaha, dan ketentuan dalam menghasilkan materi fiqh tersebut atau dikenal dengan istilah “Ushul Fiqh”.2 Secara teoritik, hukum Islam atau fiqh bersumber dari Al-Qur an dan Hadis. Tetapi, para fuqaha sering berbeda pendapat dalam memahami konsep-konsep yang tertuang dalam kedua sumber hukum Islam tersebut. Perbedaan pemahaman ini selain dipengaruhi oleh perbedaan metode, juga dipengaruhi oleh kurun waktu dan kondisi lingkungan dimana para fuqaha itu berada. Sebagai akibatnya, timbullah berbagai macam aliran atau mazhab fiqh. Di antaranya yang terkenal, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi i, dan Hanbali.
Buku Ajar FIQH MADRASAH ALIYAH Perspektif Soisologi
Rp 85.000
© Dr. Nuryadin, S.Ag., SH., M.Ag.
Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2022
viii + 266 halaman: 14,5 x 20,5 cm
ISBN: 978-623-8035-09-0
Penata Isi: Agvenda
Desain Cover: Agung Istiadi
Cetakan I: November 2022
Weight | 0,35 kg |
---|---|
Dimensions | 20,5 × 14,5 × 0,4 cm |
Related products
Rp 140.000
Rp 45.000
Pendidikan
Rp 85.000
Umum
Rp 70.000