Sistem demokrasi pelaksanaan pemerintahan dibagi kedalam Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Legislasi Otonomi Daerah. Pelaksanaan pemerintahan harus mengacu pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik didalamnya yang memuat tentang kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Sehingga pada tingkatan Kabupaten juga asas umum pemerintahan yang baik harus menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seperti halnya di Kabupaten Jember yang telah melalui masa transisi perpindahan Pemerintah per Februari 2021. Bupati terlantik Hendy Siswanto membawakan visi besar “Wes Wayahe Benahi Jember (Sudah Waktunya Membenahi Jember)” yang dibalut dengan semangat Sinergi, Kolaborasi, dan Akselerasi. Visi besar yang diusung tersebut di topang dengan tujuh misi diantaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, harmonisasi Eksekutif-Legislatif, peningkatan investasi, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan potensi daerah. Namun masih menjadi tanda tanya besar, apakah cita-cita tersebut mampu meredam konflik-konflik horizontal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Jember? yang semuanya bermuara pada kesejahteraan. Berbagai masalah tersebut yang menjadi sorotan utama adalah tentang permasalahan lingkungan. Khususnya adalah pada pontensi sumber-sumber agraria yang ada di Kabupeten Jember.