Buku ini mengulas efektifitas lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di bidang keperdataan. Arbitrase sebagai suatu pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) memberikan banyak keuntungan dibanding penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi). Keberadaan lembaga arbitrase telah mendapat pengaturan yang sangat kuat dalam UU No. 30 tahun 2009 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Buku ini juga mengulas pelaksanaan putusan arbitrase dalam praktik peradilan dan kendala yang seringkali dihadapi pada saat eksekusi putusan arbitrase serta upaya penyelesaiannya.
Sasaran: buku ini sangat penting untuk dipahami oleh para akademisi dan praktisi hukum yang menaruh minat pada upaya penyelesaian sengketa keperdataan di luar pengadilan, karena buku ini akan memberikan masukan dan pemahaman tentang manfaat arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.