Ada banyak definisi hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Ini sering membuat kesulitan memahami arti hukum pidana secara :ngkas, tepat dan menyeluruh. Definisi ringkas dikemukakan oleh Guru Besar Wirjono Prodjodikoro. Menurut beliau hukum pidana adalah Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa.1 Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana
adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Ilmu Hukum Pidana
Rp 50.000
© H. A. Sukris Sarmadi, M.H.
Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2023
viii + 138 halaman: 14,5 x 21 cm
ISBN: 978-623-8035-24-3
Penata Isi: Agvenda
Desain Cover: Agung Istiadi
Cetakan I: Januari 2023
Weight | 0,25 kg |
---|---|
Dimensions | 20,5 × 14,5 × 0,8 cm |
Related products
Umum
Rp 70.000
Rp 80.000
Umum
Rp 85.000
Rp 60.000