Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perkawinan. Dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan mobilitas internasional menimbulkan tantangan terhadap regulasi hukum perkawinan yang berlaku di berbagai negara. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam untuk memahami isu-isu hukum yang muncul, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta menawarkan solusi yang dapat mengakomodasi perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip hukum yang mendasari institusi perkawinan. Buku ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat beberapa faktor berikut, yaitu
Kebutuhan Harmonisasi Hukum, yaitu adanya perbedaan regulasi antarnegara sering menimbulkan konflik yurisdiksi dalam perkawinan antarbangsa.
Perubahan Sosial dan Budaya , yaitu adanya pergeseran nilai sosial, termasuk pengakuan terhadap perkawinan beda agama dan perkawinan sesama jenis, menuntut adaptasi hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat.
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, yaitu adanya masalah seperti perkawinan anak, poligini, dan perceraian memerlukan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin hak-hak individu dalam perkawinan.
Pemanfaatan Teknologi dalam Perkawinan yaitu adanya fenomena perkawinan digital atau daring yang memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan konsekuensi hukumnya.












