Negara Hukum adalah asas prinsipal bagi terjamin, terlaksana dan tegaknya pilar-pilar dan prinsip Demokrasi. Demikian pula pelaksanaan Demokrasi harus dijalankan bersumber, berlandaskan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan-ketentuan dari Negara Hukum. Buah dari Demokrasi adalah pengakuan, penjaminan, perlindungan dan penegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Konstitusional bagi Warga Negara, serta hubungan timbal balik yang adil, setara dan proporsional antara hak dan kewajiban baik Negara maupun Warga Negara. Negara Demokratis, niscaya menghasilkan Warga Negara yang Demokratis, demikian perspektif Kewarganegaraan terhadap Negara Hukum dan Demokrasi.
Untuk mendukung ide Negara Hukum, Demokrasi dalm perspektif Kewarganegaraan Demokratis, maka buku teks disusun memuat materi ajar tentang Negara Hukum, Konstitusi, Demokrasi, Hak-hak Asasi Manusia, dan Kewarganegaraan Demokratis. Esensinya memberikan pengetahuan, pengertian, dan pemahaman serta diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengembangan sikap, perilaku dan keterampilan untuk menjadi Warga Negara Demokratis, guna memenuhi tantangan dan problem Kewarganegaraan yang dinamis di masa mendatang.












