Buku ini membahas tentang tahapan pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Selatan. Mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian hasil manfaat wakaf uang, serta menyoroti perkembangan saat ini serta tantangan yang dihadapi.
Dalam buku ini disajikan pula hasil penelitian terkait efektivitas hukum dalam pengelolaan wakaf uang di provinsi Kalimantan Selatan. Dengan analisis mendalam, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan peraturan yang ada, serta menyajikan pandangan terkait perlunya inovasi dalam pendekatan hukum untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf uang.
Dikemukakan juga dalam buku ini mengenai strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja Badan Wakaf Indonesia di Kalimantan Selatan. Dengan menggabungkan analisis teori sistem hukum dan konsep politik hukum, serta mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan wakaf uang, termasuk melalui kerjasama internal dan eksternal yang kuat.