Buku yang berjudul “EKSISTENSI BADAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI USAHA BERSAMA ( MUTUAL INSURANCE ) DI INDONESIA”, pada dasarnya dilatarbelakangi problematika isu hukum yang begitu kompleks dan menjadi perbincangan berbagai kalangan, baik akademisi terlebih praktis serta masyarakat luas, i.c. kasus polis asuransi AJB Bumiputera 1912. Telaah dalam buku ini mencoba meneropong spektrum kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Asuransi AJB Bumiputera 1912, i.c. terkait kekosongan norma mengenai pengaturan perusahaan asuransi usaha bersama (mutual insurance) di Indonesia. Isu hukum ini tentunya sangat aktual dan menarik untuk dikaji secara ilmiah, mengingat hingga saat ini Undang-Undang yang mengatur tentang Badan Hukum Usaha Bersama (mutual) ini belum ada. Hal yang berbeda jika dibandingkan dengan Badan Hukum perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi ataupun Yayasan, kesemuanya sudah ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
Konsekuensi logis belum adanya undang-undang mengenai Badan Hukum usaha bersama (mutual), senantiasa akan menimbulkan porblematika yuridis (konflik norma: antinomi, kekaburan/vage normen, konradiksi dan lain-lain). Adanya kekosongan norma mengenai eksistensi badan hukum usaha bersama (mutual) di Indonesia, dimana para pengelola perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 yang merupakan satu-satunya bentuk badan hukum mutual yang ada di Indonesia ini, tidak mampu melakukan pemenuhan kewajiban membayar dana pertanggungan yang di klaim oleh para pemegang polis yang sudah jatuh tempo. Sehingga terjadinya carut-marut penyelesaian masalah pembayaran klaim asuransi yang diajukan oleh para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menjadi keniscayaan atas kondisi di atas.