Kebijakan kriminal (Criminal Policy) merupakan semua usaha yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (termasuk pemerintah dan pemerintah daerah) untuk memberantas kejahatan. Kebijakan tersebut perlu disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, hukum, arah pembangunan nasional bidang hukum, dan hasil kajian ahli kriminologi agar dapat kebijakan tersebut dapat melindungi masyarakat sehingga masyarakat sejahtera. Buku ini awalnya menguraikan urgensi penggunaan teori kriminologi dalam mengkaji kejahatan dan penanggulangannya, kemudian menganalisis secara detail isi teori-teori kriminologi (antara lain teori: asosiasi diferensial, anomi, kontrol sosial, netralisasi, jendela pecah, pilihan rasional, ketegangan, labeling), dan akhirnya menjabarkan pemanfaatan teori dan hasil kajian kriminologi dalam kebijakan pencegahan kejahatan secara pre-emtif dan preventif dengan tanpa menggunakan hukum pidana (non-penal policy), dan kebijakan secara represif menggunakan hukum pidana (penal policy), sejak tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi.
Sasaran Pembaca: Mahasiswa, Dosen, Penegak Hukum, Aktivis Organisasi Kemasyarakatan, dan Pemerhati pemberantasan kejahatan.