Dalam satu dekade terakhir, Indonesia masih menghadapi ragam kasus intoleransi berbasis agama/keyakinan. Wahid Foundation (Wahid Foundation, 2020) mencatat sebanyak 205 tindakan ancaman dan intimidasi, 195 tindakan siar kebencian, dan 110 tindakan pembatasan/penyegelan tempat ibadah terjadi di Indonesia sepanjang 2008-2018. Sementara itu, menurut Laporan Setara Institute (2023) sepanjang 2007-2022, terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.
Tren peningkatan intoleransi juga tergambar melalui survei Lembaga Survei Indonesia. Terjadi kenaikan sikap intoleransi baik di kalangan responden muslim maupun non-muslim terhadap kegiatan keagamaan atau pendirian tempat ibadah. Pada 2019, jumlah responden muslim yang keberatan dengan adanya kegiatan keagamaan dari non-muslim sebanyak 53 persen, naik dari survei tahun 2017 yang mencapai 48 persen. Di kalangan non muslim sikap keberatan juga naik dari 4,6 persen pada 2018 menjadi 11,9 persen pada 2019 (Lembaga Survei Indonesia, 2019).