KH. MA. Sahal Mahfudh adalah seorang filosof, karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab problem kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Fikih sebagai manifestasi doktrin Tuhan dalam realitas individu dan sosial kehilangan fungsi transformasinya baik struktural maupun kultural. Ia terjebak oleh tekstualitas, formalitas, dan simbolitas. Disisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual massif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial.
Maka lahirlah fikih sosial sebagai jawaban kegelisahan KH. MA. Sahal Mahfudh terhadap dua ketimpangan di atas. Ia tidak hanya seorang pemikir dan konseptor, tapi juga aktivis, organisator, dan motivator ulung dalam program pemberda-yaan sosial. Menggunakan bahasa filosof Moh. Iqbal, KH. MA. Sahal Mahfudh turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan ditengah pergolakan sosial yang dinamis.